ICW Desak Menteri LHK Segera Revisi Regulasi Kehutanan

Senin, 24 November 2014 - 19:59 WIB
ICW Desak Menteri LHK Segera Revisi Regulasi Kehutanan
ICW Desak Menteri LHK Segera Revisi Regulasi Kehutanan
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya diminta untuk segera merevisi regulasi-regulasi tingkat nasional baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri lainnya yang berpotensi membuka praktik korupsi di sektor kehutanan.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, di antara regulasi tersebut yang paling mendesak untuk direvisi adalah PP 6/2007 Jo PP 3/2008.

"PP 6/2007 jo PP 3/2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan menjadi salah satu regulasi yang paling mendesak untuk direvisi," kata Emerson melalui pers rilis yang diterima Sindonews, Senin (24/11/2014).

Emerson memaparkan, berbagai tipologi kelemahan regulasi dalam PP 6/2007 Jo PP 3/2008 terbukti secara empirik dalam berbagai kasus-kasus korupsi di sektor kehutanan. PP tersebut telah memberikan insentif bagi terjadinya korupsi dengan tipologi yang beragam.

Berdasarkan uji publik terhadap PP 6/2007 Jo PP 3/2008 yang dilakukan ICW dengan melibatkan lima ahli atau eksaminator, lanjut Emerson, revisi atas PP 6/2007 Jo PP 3/2008 setidaknya perlu mengatur beberapa hal.

"Perlu pembatasan luas dan produksi untuk izin pemanfaatan kayu, pengaturan soal penghindaran konflik kepentingan, ketentuan tentang perlunya arahan pemanfaatan hutan yang terintegrasi, deregulasi bagi skema pemberdayaan masyarakat, serta pemakaian sanksi administrasi berupa pengurangan areal," papar Emerson.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7790 seconds (0.1#10.140)