Romi Klaim Dirinya Ketum PPP yang Sah

Jum'at, 21 November 2014 - 16:02 WIB
Romi Klaim Dirinya Ketum PPP yang Sah
Romi Klaim Dirinya Ketum PPP yang Sah
A A A
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya M Romahurmuziy (Romi) mengklaim dirinya Ketum PPP yang sah. Sedangkan PPP pada kepemimpinan Djan Faridz itu tidak sah karena tidak memenuhi kourum.

"Secara organisasi mereka tidak kuorum. Saya menantang siapapun yang selenggarakan Muktamar (PPP) di (Hotel) Sahid," ujar Romi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11/2014).

"Kalau bisa buktikan dirinya kuorum, saya akan mundur (jadi Ketua Umum PPP). Karena saya tahu persis yang hadir bukan orang yang berhak menjadi muktamirin secara kuorum," imbuhnya.

Romi mengungkapkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) tidak memiliki kewajiban mencabut Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan, karena Pengadlian Tata Usaha Negara (PTUN) baru mengeluarkan penetapan bukan putusan sela.

"Enggak ada (kewajiban keluarkan SK). Penetapan itu adalah level terendah produk hakim dalam pengadilan PTUN," ungkapnya.

Putusan tertinggi kata dia, adalah keputusan final. Sehingga hal tersebut juga yang menjadi alasan putusan Muktamar Surabaya itu masih tetap sah. Pasalnya PTUN belum mengeluarkan putusan final.

"Paling tinggi putusan final PTUN, bawahnya lagi putusan sela, paling bawah penetapan. Sedangkan yang putusan saja tidak dilakukan tidak apa-apa, apabila ada kepentingan umum yang harus dijaga, apalagi yang hanya penetapan. Itulah ketentuan yang diatur dalam Nomor 5 Tahun 86 tentang PTUN Pasal 64 ayat 2," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6901 seconds (0.1#10.140)