Jaksa Agung dari Politikus Kikis Harapan Rakyat

Jum'at, 21 November 2014 - 09:14 WIB
Jaksa Agung dari Politikus Kikis Harapan Rakyat
Jaksa Agung dari Politikus Kikis Harapan Rakyat
A A A
JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Jaksa Agung dari kalangan politikus dinilai telah mengikis harapan rakyat terhadap kejaksaan.

Peneliti Divisi Kajian Hukum Tatanegara Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Imam Nasef mengungkapkan, ditunjuknya HM Prasetyo yang notabene politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) bisa mengikis ekspektasi publik tentang hadirnya wajah baru penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan.

"Bukan tidak mungkin Pak HM Prasetyo mampu bersikap profesional dan independen. Tetapi itu bukan hal yang mudah bagi seorang politikus aktif," kata Nasef kepada Sindonews, Jumat (21/11/2014).

Belum lagi, lanjut Nasef, secara yuridis status Prasetyo saat ini masih rangkap jabatan. Pasalnya keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberhentian yang bersangkutan dari DPR belum diterbitkan presiden.

Sampai saat ini, secara de jure Prasetyo belum resmi berhenti dari DPR, dan hal itu melanggar ketentuan Pasal 21 huruf a Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

"Dengan diangkatnya HM Prasetyo menjadi Jaksa Agung, Presiden semacam menaruh bara dalam sekam," kata Nasef.

Presiden Jokowi telah melantik HM Prasetyo menjadi Jaksa Agung pada Kamis (20/11/2014).

Prasetyo merupakan kader Partai NasDem dan lolos menjadi anggota DPR 2014-2019. Dia pernah menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5277 seconds (0.1#10.140)