Wali Kota Palembang Didakwa Suap Akil Rp14 Miliar

Kamis, 20 November 2014 - 14:42 WIB
Wali Kota Palembang Didakwa Suap Akil Rp14 Miliar
Wali Kota Palembang Didakwa Suap Akil Rp14 Miliar
A A A
JAKARTA - Wali Kota Palembang Romi Herton dan Istri, Masyito didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp14 miliar dan USD316 ribu.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/11/2014).

"Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang yang diajukan Romi Herton dan pasangannya Harno Joyo," ujar Jaksa Ely Kusumastuti membacakan dakwaan.

Penyuapan itu diduga dilakukan saat Romi Herton mencalonkan diri menjadi Wali Kota Palembang berpasangan dengan Harno Joyo pada Pilkada Kota Palembang periode 2013-2018.

Kala itu perolehan suara antara Romi-Harno dengan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania diketahui sangat tipis.

Pasangan Romi-Herno meraih 316.923. Sedangkan pasangan Sarimuda-Nelly meraih 316.915.

Kalah dari pasangan Sarimuda-Nelly, kemudian Romi Herton dan Harno mengajukan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Palembang ke MK pada 16 April 2013.

Saat itu ikhwal dugaan penyuapan dimulai. Dari permohonan ke MK, sidang gugatan Pilkada Palembang diketahui menunjuk Akil Mochtar sebagai ketua panel yang didampingi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

"Agar permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang di MK dikabulkan, terdakwa Romi Herton meminta tolong kepada Muhtar Ependy, selanjutnya Muhtar Ependy menyampaikan permintaan Romi Herton kepada Akil Mochtar," tutur Jaksa Elly.

Berikutnya, permintaan disetujui Akil Mochtar dan meminta Muhtar Ependy yang disebut-sebut sebagai orang dekat Akil untuk menyampaikan agar Romi Herton menyiapkan uang.

Pada tanggal 13 Mei 2013, Romi melalui Masyito menyerahkan uang Rp11,395 miliar dan USD 316,700 kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy di BPD Kalbar Cabang Jakarta Jalan Arteri Mangga Dua, Jakpus.

Selanjutnya seluruh uang tersebut sebelum diserahkan kepada Akil oleh Muhtar Ependy dititipkan kepada Iwan Sutaryadi.

"Setelah penyerahan uang kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy, pada tanggal 14 Mei 2013 terdakwa Masyito menyerahkan penanganan permasalahan keberatan Pilkada Kota Palembang yang diajukan oleh terdakwa Romi Herton dan Harno Joyo ke MK tersebut kepada Muhtar Ependy melalui SMS," tutur Jaksa Ely.

Akibat dari perbuatan tersebut, baik Romi Herton dan Masyto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan dakwaan alternatif Pasal 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Jaksa juga mendakwa Romi berserta istrinya telah melakukan memberikan keterangan palsu di persidangan.

"Kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, selaku seorang yang wajib memberikan keterangan sebagai saksi, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar," tutur Ely.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4138 seconds (0.1#10.140)