Menkum HAM Belum Laksanakan Putusan PTUN Soal PPP
A
A
A
JAKARTA - Putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kepengurusan PPP belum dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly.
Putusan sela PTUN itu adalah meminta penundaan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu M Romahurmuziy (Romi).
"Saya belum menunda. Biar aja. Belum keluarkan," ujar Menkum HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Dia mengaku memiliki pertimbangan kenapa belum melaksanakan putusan sela dari PTUN itu.
"Itu kan putusan sela aja. Daripada ada kekosongan hukum ya kan, nanti akan terjadi ini yang sah, itu yang sah, sudah lah ini aja dulu (SK Kemenkum HAM)," kata dia.
Putusan sela PTUN itu adalah meminta penundaan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu M Romahurmuziy (Romi).
"Saya belum menunda. Biar aja. Belum keluarkan," ujar Menkum HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Dia mengaku memiliki pertimbangan kenapa belum melaksanakan putusan sela dari PTUN itu.
"Itu kan putusan sela aja. Daripada ada kekosongan hukum ya kan, nanti akan terjadi ini yang sah, itu yang sah, sudah lah ini aja dulu (SK Kemenkum HAM)," kata dia.
(dam)