Kejagung Segera Eksekusi Seluruh Aset Gayus

Senin, 17 November 2014 - 09:17 WIB
Kejagung Segera Eksekusi Seluruh Aset Gayus
Kejagung Segera Eksekusi Seluruh Aset Gayus
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap seluruh aset yang dimiliki mantan pegawai pajak, Gayus Tambunan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, saat ini tim eksekutor Kejagung akan mendatangi Bank Indonesia (BI) untuk mengeksekusi putusan MA tersebut.

"Informasinya hari ini (eksekusi). Nanti tim eksekutor akan ke BI untuk eksekusi," kata Tony kepada Okezone, Senin (17/11/2014).

Namun, Tony belum bisa menjabarkan untuk detail eksekusi seluruh aset milik Gayus. "Sementara informasinya hanya itu dulu. Nanti kalau ada perkembangan saya infokan kembali," tegasnya.

Perlu diketahui, harta yang disita dari Gayus sesuai putusan MA yakni uang Rp74 miliar berupa pecahan uang dolar Amerika dan dolar Singapura. Kemudian, 31 Batang emas, serta rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Uang milik Gayus di rekening dan deposito itu disimpan di BI dan kini akan dibuka untuk dipindahkan ke rekening Kejagung. Eksekusi dilakukan pukul 09.00 WIB di BI oleh Kejari Jakpus. Siang ini rencananya Kejaksaan akan menggelar jumpa pers.

Gayus dipidana atas sejumlah kasus. Total hukuman untuk mantan pegawai Pajak itu hingga 30 tahun penjara. Pengadilan juga menyita uang serta harta milik Gayus yang terbukti melakukan pidana suap, pencucian uang, dan gratifikasi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7581 seconds (0.1#10.140)