2 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan Diminta Menyerahkan Diri

Kamis, 27 Oktober 2022 - 15:27 WIB
loading...
2 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan Diminta Menyerahkan Diri
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastom. (Ist)
A A A
KARAWANG - Polres Karawang menetapkan dua orang tersangka kasus penganiayaan wartawan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi meminta tersangka segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif. Identitas dua orang tersangka yang buron ini akan segera disebar ke masyarakat.

"Kami sudah menetapkan dua orang tersangka David dan Renal Adi Prayogi sebagai DPO. Identitas tersangka segera kita sebar ke beberapa titik agar diketahui masyarakat. Kami berharap tersangka datang ke Mapolres," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, Kamis ( 27/10/22)..

Menurut Arief, 2 orang tersangka David dan Renal diburu kepolisian setelah ditetapkan sebagai DPO. Bahkan polisi sudah membentuk tim untuk mengejar tersangka. "Sudah ada tim reskrim yang mencari mereka. Harapan kami mereka koperatif datang sendiri ke Mapolres," katanya.

Baca: Jika Kembali Mangkir, Polres Karawang Bakal Jemput Paksa 2 Tersangka Penganiaya Wartawan.

Arief mengatakan, berkas pemeriksaan kasus penganiayaan wartawan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Karawang. Namun ada beberapa yang masih harus dilengkapi.

"Kami sudah koordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkaranya. Tidak lama lagi berkas ini kita limpahkan setelah dinyatakan lengkap," katanya.

Baca Juga: Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan 2 Wartawan.

Seperti diketahui polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penganiayaan dua orang wartawan. Keempat tersangka yaitu L sudah ditahan dan AA masih menjalani wajib lapor sedangkan 2 tersangka lagi dinyatakan buron.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2337 seconds (0.1#10.140)