Dua Pilihan Bagi Kubu PPP yang Tengah Berseteru

Senin, 10 November 2014 - 09:31 WIB
Dua Pilihan Bagi Kubu PPP yang Tengah Berseteru
Dua Pilihan Bagi Kubu PPP yang Tengah Berseteru
A A A
JAKARTA - Pasca keluarnya putusan sela atas permohonan provisi kubu Suryadharma Ali (SDA) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dua kubu PPP yang sekarang masih berseteru dinilai hanya akan memiliki dua pilihan.

"Salah satu dari dua kubu harus bergabung dengan kepengurusan yang sah berdasarkan putusan pengadilan atau mengundurkan diri dari PPP," kata Peneliti pada Divisi Kajian Hukum dan Politik Ketanegaraan SIGMA M Imam Nasef kepada Sindonews, Senin (10/11/2014).

Imam menuturkan, putusan PTUN yang inkracht (sudah mempunyai kekuatan hukum tetap) atas gugatan kubu SDA terhadap SK Menkumham bisa menjadi pemutus konflik sekaligus menjadi instrumen rekonsiliatif di internal PPP.

Pasalnya, dengan adanya putusan PTUN itu, maka hanya akan ada satu kepengurusan yang sah di PPP. Jika upaya islah dianggap masih dapat menyelesaikan konflik yang terjadi, Imam mengimbau, agar islah tersebut sebaiknya dilakukan sebelum putusan PTUN yang inkracht itu dibacakan.

Hal itu, tambah dia, akan menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi penguatan PPP. "Sebab kalau sudah ada putusan yang inkracht, maka pihak yang kalah secara psikologis pasti akan merasa 'sungkan' untuk bergabung ke pihak yang menang. Padahal PPP akan lebih kuat kalau dua kubu itu bersatu," kata Imam.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4482 seconds (0.1#10.140)