Wali Kota Palembang dan Istri Diadili di Jakarta

Rabu, 05 November 2014 - 02:08 WIB
Wali Kota Palembang dan Istri Diadili di Jakarta
Wali Kota Palembang dan Istri Diadili di Jakarta
A A A
JAKARTA - Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan nonaktif Romi Herton dan istrinya, Masyitoh akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dua pekan lagi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pada Selasa (4/11/2014) ini Romi dan Masyitoh menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pemberi suap Rp19,866 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 dan pemberian keterangan palsu di sidang Akil.

Sejak hari ini juga berkas perkara keduanya sudah lengkap dan naik ke tahap penuntutan atau P21 tahap 2.

Romi dan Masyitoh pun sudah menandatangani berkas tersebut. "Iya hari ini berkas RH dan M sudah P21 tahap dua. Sidangnya nanti di Jakarta," kata Priharsa, Selasa 4 November 2014.

KPK, kata dia, punya alasan kuat kenapa pasangan suami istri itu disidangkan di Jakarta.
Salah satunya tempat dan kejadian dugaan penyuapannya terjadi di Ibu Kota. Meski begitu Priharsa tidak mengungkap secara detail bagaimana peristiwanya.

Dia menyampaikan sejak hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung bergerak cepat menyusun surat dakwaan yang secepatnya dimasukkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Saat ini penyusunan dakwaan. Akan disampaikan ke pengadilan maksimal 14 hari kerja," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5894 seconds (0.1#10.140)