JK: Presiden Jokowi Tak Bisa Obral Perppu MD3
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menuturkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa seenaknya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Hal itu dikatakan JK menanggapi rencana Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang akan meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk menggantikan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Saya kira kita tidak boleh obral, itu Perppu," kata JK di kantornya, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Sebab, lanjut dia, Perppu bisa diterbitkan jika ada hal ihwal kegentingan yang memaksa. Sementara untuk persoalan di DPR saat ini, menurut JK, belum ada hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini pun yakin persoalan di DPR masih bisa dimusyawarahkan. "Ini masih bisa dimusyawarahkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Politikus Partai Nasdem Victor Laiskodat mengatakan pihaknya akan meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu MD3. Hal itu sebagai tindak lanjut setelah KIH mengangkat pemimpin DPR sementara sebagai tandingan pemimpin yang ada saat ini.
Hal itu dikatakan JK menanggapi rencana Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang akan meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk menggantikan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Saya kira kita tidak boleh obral, itu Perppu," kata JK di kantornya, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Sebab, lanjut dia, Perppu bisa diterbitkan jika ada hal ihwal kegentingan yang memaksa. Sementara untuk persoalan di DPR saat ini, menurut JK, belum ada hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini pun yakin persoalan di DPR masih bisa dimusyawarahkan. "Ini masih bisa dimusyawarahkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Politikus Partai Nasdem Victor Laiskodat mengatakan pihaknya akan meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu MD3. Hal itu sebagai tindak lanjut setelah KIH mengangkat pemimpin DPR sementara sebagai tandingan pemimpin yang ada saat ini.
(kri)