Jual ABG Jadi PSK, Mahasiswi Ini Diancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 29 Oktober 2014 - 19:42 WIB
Jual ABG Jadi PSK, Mahasiswi Ini Diancam 20 Tahun Penjara
Jual ABG Jadi PSK, Mahasiswi Ini Diancam 20 Tahun Penjara
A A A
TANGERANG - Tiga pelaku penjual anak di bawah umur untuk menjadi PSK diancam hukuman 20 tahun penjara. Ironisnya, satu dari tiga pelaku diketahui merupakan mahasiswi Fakultas Hukum salah satu universitas di Ciputat.

Ayuningsih Prihatin alias Selin, mahasiswi, serta pasangan suami-istri Wahyu Chandra Efendi alias Ayah dan Helmi alias Bunda didakwa hukuman 20 tahun penjara dalam sidang perdana di PN Tangerang, Rabu (29/10/2014) tadi siang.

JPU Riana Nirmala dalam surat dakwaannya mejelaskan, ketiga terdakwa dijerat Pasal Pasal 2, 6,12, 19 jo Pasal 48 UU no 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang , jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta Pasal 88 UU No 23/2009 tentang Perlindungan Anak.

Ketiganya, lanjut Riana, mengambil keuntungan sendiri dengan menjual lebih dari dua gadis berusia antara 14 hingga 17 tahun.
Modus yang digunakan ketiga terdakwa adalah menjanjikan korban bekerja dengan gaji tinggi.

“Akan tetapi pada praktiknya, para korban dijual kepada pria hidung belang di sejumlah hotel di Jakarta,” katanya di hadapan persidangan.

Majelis hakim yang diketuai Syamsudin memberikan kesempatan bagi ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyusun eksepsi atau pembelaan pada sidang selanjutnya yang direncanakan digelar Rabu 5 November mendatang.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8055 seconds (0.1#10.140)