Satu Generasi di Indonesia Bisa Hilang Akibat Narkoba

Selasa, 28 Oktober 2014 - 14:35 WIB
Satu Generasi di Indonesia Bisa Hilang Akibat Narkoba
Satu Generasi di Indonesia Bisa Hilang Akibat Narkoba
A A A
JAKARTA - Penyalahgunaan narkoba semakin merajalela dan membahayakan generasi muda. Kalau tidak dicegah, dikhawatirkan Indonesia akan mengalami lost generation (generasi yang hilang).

Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak akan mampu memutus setiap benang jaringan narkoba yang ada. Maka melibakan mahasiswa untuk berperan aktif dalam memutus laju pertumbuhan pernyalahgunaan narkoba.

"Hal ini sesuai dengan rencana strategi BNN, bahwa Indonesia harus berada di bawah 2,8 persen atau setara dengan 5,1 juta orang pada tahun 2015," ungkap Kasubdit Heroin, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Slamet Pribadi, saat diskusi dengan kelompok mahasiswa Hindu Dharma, Universitas Gunadarma, Depok, Selasa (28/10/2014).

Menurut dia, pencegahan penyalahgunaan narkoba memerlukan komitmen yang serius dari semua pihak. Sebab persoalan penyalahgunaan narkoba adalah persoalan bersama.

Dalam penjelasannya, Slamet mengingatkan tentang perang candu yang pernah terjadi di Cina.

"Jika kita tidak bersatu padu untuk melakukan upaya pencegahan maka peristiwa itu (lost generation) bisa saja terjadi di Indonesia," sambungnya.

Apalagi saat ini, tambah Slamet banyak generasi muda yang sudah terlanjur menjadi budak dari barang haram narkoba.

"Negara telah mencanangkan perang terhadap sindikat narkoba, di manapun, dan siapapun harus punya sikap tolak terhadap penyalahgunaan narkoba. Semua elemen masyarakat punya tanggung jawab yang sama terkait dengan penyalahgunaan narkoba," tegas Slamet.

Saat ini, BNN gencar melakukan upaya rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahguna narkoba. Hal ini sebagai strategi untuk menurunkan prevalensi yang sudah tergolong tinggi.

Dalam pasal 54 UU Nomor 35/2009 juga mencantumkan hak-hak pecandu untuk mendapatkan rehabilitasi. Pasal tersebut secara garis besar menyatakan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Bukan dengan dijebloskan ke penjara sebagai jalan ‘pembalas dosa’. "Perspektif kriminalisasi itu yang kemudian membuat sulitnya memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di Indonesia," tutupnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6383 seconds (0.1#10.140)