KPK Bawa 5 Kardus Dokumen dari Kantor PT Indra Karya

Selasa, 28 Oktober 2014 - 10:26 WIB
KPK Bawa 5 Kardus Dokumen dari Kantor PT Indra Karya
KPK Bawa 5 Kardus Dokumen dari Kantor PT Indra Karya
A A A
MALANG - Penyidik KPK membawa sejumlah dokumen dari kantor PT Indra Karya, yang berada di Jalan Surabaya 3A, Kota Malang, terkait dugaan korupsi senilai Rp35 miliar yang melibatkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu.

PT Indra Karya merupakan konsultan dalam detailing engineering design Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010.

Penyidik KPK Kompol Christian usai penggeledahan mengungkapkan, dokumen yang dibawa dalam lima kardus ini merupakan dokumen keuangan dan operasional. Rencananya, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi di Mapolresta Malang, Selasa, 28 Oktober 2014.

Christian juga menyebut ada 48 saksi dalam perkara yang merugikan negara senilai Rp35 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 56 miliar.

Barnabas menjabat sebagai Gubernur Papua pada 2006-2011. Ia diketahui menjadi calon anggota legislatif terpilih 2014-2019 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang mewakili daerah pemilihan Papua.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu bersama dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Selain Barnabas, dua pejabat setempat, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua periode 2008-2011 Jannes Johan Karubaba dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) La Musi Didi juga dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK.

Selain itu, KPK juga mencegah General Manager PT Indra Karya (Persero) atau PT IKA Prasetyo Adi dan konsultan pada PT Portal Enginering Perkasa Geri Wicaksono Nugroho.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3500 seconds (0.1#10.140)