DPR Sarankan Jokowi Cicil Umumkan Nama Menteri

Kamis, 23 Oktober 2014 - 14:31 WIB
DPR Sarankan Jokowi Cicil Umumkan Nama Menteri
DPR Sarankan Jokowi Cicil Umumkan Nama Menteri
A A A
JAKARTA - DPR memiliki waktu tujuh hari untuk membalas surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana perubahan nomenklatur kabinetnya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan, Jokowi untuk tidak terpaku surat balasan DPR untuk bisa mengumumkan nama-nama pembantunya.

"Kan ada kementerian yang tidak ada persoalan kaya Kemenkeu dan Kemendagri, ya sudah umumin lah. 14 hari kan bisa dicicil," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Fahri berpendapat, cara ini juga membawa dampak positif. Pasalnya, publik bisa memberikan penilaian terlebih dahulu terhadap menteri yang telah diumumkan.

"Bahkan baik diumumkan satu-satu. Bisa publik soroti," ujarnya.

Terkait beberapa pos kementerian yang akan diubah dan telah diajukan ke DPR, maka pengumuman nama-nama itu harus menunggu surat balasan dari parlemen.

Tambah Fahri, DPR memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan atau menyetujui perubahan sejumlah kementerian sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 39 Tahun 2008.

"Karena diminta, dia (Jokowi) harus tunggu," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7098 seconds (0.1#10.140)