KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Pilkada Tapteng

Rabu, 22 Oktober 2014 - 12:17 WIB
KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Pilkada Tapteng
KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Pilkada Tapteng
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2011.

Tiga saksi itu adalah seorang pensiunan bernama Natal Situmeang dan seorang swasta bernama Arief Budiman.

"Mereka (Natal dan Arief) diperiksa untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Selain mereka berdua, penyidik juga berupaya akan memeriksa seorang ibu rumah tangga bernama Vera Meliana Sibarani. "Dia (Vera) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Belum jelas ketiganya bakal diperiksa terkait apa. Namun, para saksi tersebut bakal dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

"Yang jelas keterangan saksi dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Tapteng, Raja Bonaran sebagai tersangka dan menahannya. Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5148 seconds (0.1#10.140)