Sidik Kasus Bonaran, KPK Periksa Advokat

Senin, 20 Oktober 2014 - 13:01 WIB
Sidik Kasus Bonaran, KPK Periksa Advokat
Sidik Kasus Bonaran, KPK Periksa Advokat
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa advokat Ria Anna Iriene dan seorang pengacara Ria Anna Iriene, dan konsultan hukum Tomson Situmeang.

Keduanya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011.

KPK juga memanggil dua wiraswasta yakni Miriansyah Pasaribu dan Rudi Effendi Situmeang atas kasus yang sama.

"Semuanya diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2014).

KPK telah menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang (RBS) sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, penetapan Bonaran sebagai tersangka yakni setelah dilakukannya gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti.

"Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Johan.

Menurut Johan, penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.

"Sebenarnya bukan hanya RBS saja, sebelumnya Wali Kota Palembang juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukan soal siapa duluan siapa belakangan, selalu disampaikan oleh KPK kasus Akil masih dikembangkan," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3709 seconds (0.1#10.140)