Guru PNS Enggan Dipindah ke Daerah Terpencil

Sabtu, 18 Oktober 2014 - 05:16 WIB
Guru PNS Enggan Dipindah ke Daerah Terpencil
Guru PNS Enggan Dipindah ke Daerah Terpencil
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyatakan para guru PNS banyak yang tidak mau ditugaskan di daerah terpencil. Mereka lebih memilih tidak menerima tunjangan daripada dipindah tugas.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengungkapkan, banyak guru yang tidak mau dipindahkan ke kota lain.

Terutama jika ada penugasan ke daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T) mereka mengabaikannya.

"Jadi guru itu banyak yang tidak mau dipindahkan. Mereka lebih baik mengajar di perkotaan daripada di desa. Terutama di daerah 3T," kata Sumarna di Gedung Kemendikbud, Jumat 17 Oktober kemarin.

Dia menyatakan, hingga saat ini pihaknya hanya mengurus surat mutasi 700 guru saja dari 500-an kabupaten kota di Indonesia.

"Entah karena alasan apa mereka tidak mau mengabdi ke daerah lain. Mereka lebih memilih tidak mencapai kuota 24 jam mengajar sehingga tidak menerima tunjangan profesi daripada dipindahkan," ujarnya.

Pemerintah daerah pun tidak dapat berbuat banyak padahal kewenangan pemindahan ini juga ada di mereka.

Daerah, lanjut Sumarna, semestinya melihat proporsi guru dimana yang daerahnya kekurangan guru maka harus ada guru yang disebar.

Mendikbud Mohammad Nuh menegaskan, guru wajib bersedia dipindahkan ke daerah lain.

Apalagi sudah ada peraturan perundangan yang mengatur bahwa semua abdi negara termasuk guru bisa dipindahtugaskan atau dimutasi ke daerah lain.

Menurut Nuh, guru sudah mendapat tunjangan profesi yang sedemikian besar.

Semestinya guru sadar bahwa dibalik tunjangan yang besar itu diimbangi dengan tanggung jawab dan kualitas.

Tunjangan profesi, lanjut Nuh, disamping untuk meningkatkan kesejahteraan mengharuskan guru mengubah pola mengajarnya supaya lebih bagus lagi.

Selain itu jika sebelumnya banyak guru yang absen mengajar kini sudah tidak boleh lagi meninggalkan kelas tanpa alasan jelas.

Mantan Menkominfo ini mengatakan, ke depan sebaiknya manajemen guru ditata kembali.

Sistem pendidikan ini, masih diotonomikan sesuai dengan UU No 32 sehingga kabupaten kota yang berhak memindahkan dan mengangkat guru.

"Pendidikan tidak seharusnya diurus kabupaten kota tapi diurus pemerintah pusat. Dengan demikian pusat ada kewenangan mengelola guru. Selama di kabupaten kota saya pesimis bisa meningkatkan pemerataan guru," terangnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3956 seconds (0.1#10.140)