KPK: Isi Permohonan Akil Cuma Constitutional Complaint

Kamis, 09 Oktober 2014 - 16:10 WIB
KPK: Isi Permohonan Akil Cuma Constitutional Complaint
KPK: Isi Permohonan Akil Cuma Constitutional Complaint
A A A
JAKARTA - Isi permohonan Pengujian Undang-Undang TPPU yang diajukan Akil Mochtar dinilai cuma constitutional complaint (pengaduan konstitusional).

Sehingga, isi permohonan mantan Ketua MK atas pengujian Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dinilainya bukan constitutional review atau judicial review.

"Isi permohonannya constitutional complaint, bukan constitutional review. Karena isinya itu lebih kepada penerapan hukum, bukan problem konstitusionalitas," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).

Ia mencontohkan, mengenai beban pembuktian terbalik yang dipersoalkan Akil Mochtar.

"Pembuktian terbalik di dunia itu sudah diketahui lho. Beban pembuktian terbalik itu dipakai dan sangat menguntungkan proses penegakan hukum. Nah, selama ini kemana saja Pak Akil," tutur dia.

Lagipula, kata dia, hasil penelitian (disertasi) mantan Politikus Golkar itu setuju dengan beban pembuktian terbalik. "Jadi lawyernya pemohon dengan Akil, enggak sama nih. Karena pemohon setuju kok," tuturnya.

Adapun mengenai pendapat Akil bahwa KPK tak punya kewenangan dalam menangani TPPU, mantan pengacara ini mengaku tidak sependapat akan hal itu.

"Yang KPK enggak punya kewenangan itu, faktanya sudah ada putusan Mahkamah Agung atas berbagai kasus, mulai dari Wa Ode, Djoko Susilo, Deviardi, Lutfi Hasan Isaaq, itu sudah ada semua, dan memberi kewenangan itu. Dan kalau kemudian itu dinyatakan tidak ada kewenangan, terus dasarnya apa," ucap dia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5922 seconds (0.1#10.140)