Kasus Wali Kota Palembang, KPK Periksa 3 Saksi

Kamis, 09 Oktober 2014 - 11:43 WIB
Kasus Wali Kota Palembang, KPK Periksa 3 Saksi
Kasus Wali Kota Palembang, KPK Periksa 3 Saksi
A A A
JAKARTA - Tiga saksi dari swasta dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Palembang dan dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan.

Tiga saksi yang dipanggil adalah, Sri Rahayu Libra Talia, Arianto dan Fathoni. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (9/10/2014).

Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh KPK untuk menuntaskan kasus tersebut. Kasus Romi Herton merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap sengketa pilkada di MK yang melibatkan Akil Mochtar.

Diketahui, Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, sejak Kamis 10 Juli 2014 lalu.

Mereka ditahan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kota Palembang dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4576 seconds (0.1#10.140)