Bonaran Situmeang Ditahan di Rutan Guntur

Senin, 06 Oktober 2014 - 23:21 WIB
Bonaran Situmeang Ditahan di Rutan Guntur
Bonaran Situmeang Ditahan di Rutan Guntur
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyuapan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang (RBS) akan ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Timur.

"Setengah jam yang lalu penyidik melakukan upaya penahananan terhadap RBS. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Gundur," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (6/10/2014).

Johan mengatakan, kasus ini masih akan dikembangkan. "Mengenai arah atau mengarah ke dakwaan atau tidak tergantung proses pengembangan. Apakah ditemukan dua alat bukti yang cukup," ungkapnya.

Setelah sekitar tujuh jam Raja Bonaran Situmeang (RBS) diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya hari ini Bupati Tapanuli Tengah itu di tahan.

Bonaran yang menggenakan baju batik kini telah berbalut baju tahanan. Sebelum memasuki mobil tahanan, Bonaran sempat menggungkapkan kekecewaannya terhadap komisi antikorupsi itu kepada wartawan.

"Ini penzaliman, saya belum ditanya apa hubungan saya dengan Akil, kenapa saya ditahan? Saya tanya mana dua alat bukti permulaan itu, saya tanya tidak ada juga bukti itu," ujar Bonaran.

Menurut Bonaran, dirinya tidak pernah memberikan apapun kepada Akil Mochtar. Sehingga Bonaran binggung mengapa sekarang dirinya ditahan.

"Saya tidak kenal dengan Akil Mochtar, saya tidak pernah menyuap Akil Mochtar, saya sudah tunjukkan rekening saya ke teman-teman tadi. Saya tidak pernah kasih apa-apa. Itu belum ditanyakan KPK. Kenapa saya ditahan?" ungkapnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang (RBS) sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan penetapan RBS sebagai tersangka yakni setelah dilakukannya gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti.

"Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Johan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp1,8 miliar.

Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara". Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6070 seconds (0.1#10.140)