KPK Cegah Pihak Swasta Terkait Annas Maamun

Kamis, 02 Oktober 2014 - 20:39 WIB
KPK Cegah Pihak Swasta Terkait Annas Maamun
KPK Cegah Pihak Swasta Terkait Annas Maamun
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status cegah ke luar negeri kepada wiraswasta Edison Marudut (EM) terkait penyidikan kasus yang menyeret Gubernur Riau Annas Maamun.

"Telah dikenakan cegah untuk bepergian ke luar negeri atas nama Edison Marudut menyangkut tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Riau AM dan GM," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2014).

Johan mengatakan, pencegahan Edison dilakukan untuk enam bulan ke depan. "Dicegah sejak 26 September 2014," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu Johan menambahkan, pencegahan dilakukan untuk memudahkan KPK dalam meminta keterangan. "Sehingga jika dibutuhkan keterangan sewaktu-waktu, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Annas Maamun selaku Gubernur Riau sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut.

Kasus itu menyangkut pengurusan rekomendasi alih fungsi Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Lahan Area Peruntukkan Lainnya (APL) serta proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau. Status itu ditetapkan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif 1X24 jam kepada Annas usai ditangkap tangan, Kamis 25 September 2014.

Selain Annas, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKSindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung. Dia diduga merupakan pihak pemberi suap kepada Annas.

Dari temuan alat bukti yang diperoleh KPK, total suap yang diterima Annas Maamun dari Gulat sebesar Rp2 miliar. Uang itu terdiri dari mata uang rupiah sebanyak Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura.

Selain Annas dan Gulat, KPK juga mengamankan tujuh orang lainnya. Dari tujuh orang tersebut diketahui di antaranya istri dan anak Annas Maamun yaitu, Latifah Hanum serta Erianda. Erianda terungkap menjabat Wakil Bupati Rokan Hilir, Riau.

Namun, menurut Ketua KPK Abraham Samad, ketujuh orang tersebut dilepaskan oleh KPK lantaran dari hasil pemeriksaan dianggap tidak terkait dengan kasus yang menjerat Annas dan Gulat. KPK dijebloskan Annas Maamun ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur. Sedangkan Gulat Manurung ditahan di Rutan KPK.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4887 seconds (0.1#10.140)