Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Artha Meris

Kamis, 02 Oktober 2014 - 15:43 WIB
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Artha Meris
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Artha Meris
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa dugaan kasus suap SKK Migas, Artha Meris Simbolon. Hakim berpendapat, eksepsi Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) tersebut tidak beralasan.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Artha Meris Simbolon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif dalam sidang yang mengagendakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Syaiful berpendapat, karena keberatan kuasa hukum ditolak, maka hakim memerintahkan jaksa penuntut umum pada KPK agar melanjutkan persidangan terhadap Artha Meris berdasarkan dakwaan yang sudah dibuat. Hakim menilai uraian dalam dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana.

"‎Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum atas nama Artha Meris Simbolon adalah sah menurut hukum. Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ini, dengan memeriksa dan mengadili terdakwa Artha Meris Simbolon dengan surat dakwaan ‎penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan perkara‎," tegasnya.

Dalam keberatan terdakwa, kuasa hukum Artha Meris, Otto Hasibuan berpendapat, jaksa tidak tepat melekatkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Delik ini terkait unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

Pendapat Otto, pelatih Golf Rudi Rubiandini, yakni Devi Ardi bukanlah seorang yang dikualifikasikan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sehingga pemberian uang sebesar USD522.500 kepada Rudi tidak kuat jika diterapkan dalam pasal tersebut.

Otto menyatakan jaksa juga tidak menjelaskan kapan dan bagaimana cara Ardi menyerahkan uang kepada Rudi. Karena itu, menurutnya, dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap.‎

Seperti diketahui, Artha Meris didakwa memberi suap kepada Rudi Rubiandini yang kala itu menjabat kepala SKK Migas. Uang sebesar USD522.500 dari tangan Ardi diduga agar Rudi memuluskan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Perbuatan itu dilakukan Meris bersama-sama dengan Komisaris Utama PT KPI Marihad Simbolon pada kurun waktu antara bulan Maret 2013 sampai tanggal 3 Agustur 2013 bertempat di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat, Cafe Nanini Plaza Senayan, Restoran McDonald Kemang Jakarta Selatan, dan parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng Jakarta Pusat.

"Melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah USD250.000‎, USD22.500, USD50.000, dan USD200.000 sehingga berjumlah USD522.500 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Rudi Rubiandini selaku Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui Deviardi," kata Jaksa Irene Putrie saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 19 September 2014.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5200 seconds (0.1#10.140)