KPK Periksa Enam Staf Hutama Karya

Kamis, 02 Oktober 2014 - 15:15 WIB
KPK Periksa Enam Staf Hutama Karya
KPK Periksa Enam Staf Hutama Karya
A A A
JAKARTA - KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua, oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2011.

Dalam kasus yang menyeret petinggi Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka, penyidik bakal memeriksa enam orang staf perusahaan ini. Mereka adalah Ikin Sodikin, Andri Budi Setyawan, Agus Maulana, Zaim Susilo, Tjahjo Purnomo dan Widi Sadmoko.

"Mereka diperiksa untuk tersangka BRK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2014).

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua, oleh Kemenhub tahun anggaran 2011. Budi Rachmat saat ini menjabat Direktur Pengembangan Bisnis Hutama Karya Persero, perusahaan konstruksi pelat merah atau milik negara.

Budi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7008 seconds (0.1#10.140)