Tunda Lantik Legislator, KPU Tunggu Proses Hukum

Rabu, 01 Oktober 2014 - 18:24 WIB
Tunda Lantik Legislator, KPU Tunggu Proses Hukum
Tunda Lantik Legislator, KPU Tunggu Proses Hukum
A A A
JAKARTA - Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pelantikan lima anggota DPR ditunda, sampai kasus hukumnya tuntas.

"Dilakukan penangguhan kalau proses hukumnya sudah berkekuatan tetap, maka yang bersangkutan kalau tidak bersalah akan dilantik. Kalau bersalah akan diganti," kata Husni di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Husni mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) supaya dilakukan percepatan proses hukum yang ditangani oleh kejaksaan.

"Belum ada, nanti komunikasi lebih lanjut," ucapnya.

Husni mengatakan, akan berkoordinasi juga dengan KPK, lantaran ada anggota DPR terpilih menjadi tersangka di KPK yakni Jero Wacik.

"KPK belum ada, tetap pada prinsipnya kami ada perlakuan yang sama kepada mereka, agar statusnya bisa dituntaskan di masing-masing lembaga itu," tukasnya.

Lima anggota DPR berstatus tersangka itu antara lain, satu dari Partai Demokrat yaitu Jero Wacik, tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM.

Selanjutnya, kader PDIP yaitu Idham Samawi, Herdian Koosnadi dan Jimmi Damianus Idjie sebagai tersangka korupsi, serta satu dari Partai Golkar, yaitu Iqbal Wibisono sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2008.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1024 seconds (0.1#10.140)