KPK Periksa Pegawai BUMN Terkait Bonaran Situmeang

Rabu, 01 Oktober 2014 - 12:09 WIB
KPK Periksa Pegawai BUMN Terkait Bonaran Situmeang
KPK Periksa Pegawai BUMN Terkait Bonaran Situmeang
A A A
JAKARTA - KPK memanggil pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Dwi Ari Novianto untuk diperiksa sebagai saksi.

Dwi bakal diperiksa terkait kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang menjerat Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka.

"Dia (Dwi) diperiksa untuk tersangka RBS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2014).

Belum jelas pemeriksaan terhadap saksi lantaran keterkaitan apa. Namun, pemeriksaan terhadap Dwi disinyalir untuk melengkapi berkas materi pemeriksaan. "Yang jelas keterangan saksi dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Sekadar informasi, dugaan suap Bonaran terhadap Akil Mochtar disinyalir untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah kala itu. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung.

Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan. Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.

Kendati demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Dalam kasus ini Bonaran resmi ditetapkan sebagai tersangka suap. Dia disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5858 seconds (0.1#10.140)