Lima Anggota DPR Batal Dilantik

Rabu, 01 Oktober 2014 - 09:11 WIB
Lima Anggota DPR Batal Dilantik
Lima Anggota DPR Batal Dilantik
A A A
JAKARTA - Lima anggota DPR terpilih periode 2014-2019 yang sedianya akan diambil sumpah hari ini batal dilantik karena menjadi tersangka kasus korupsi.

Pembatalan tersebut bermula dari pemintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sekjen DPR Winantuningtyastiti mengatakan, Presiden SBY telah merespons permintaan KPU dengan tidak mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pelantikan lima anggota DPR terpilih.

"Kami menerima surat dari Presiden terkait lima anggota DPR yang batal dilantik, tadi malam," kata Tyas saat dihubungi wartawan, Rabu (1/10/2014).

Namun, Tyas tak menjelaskan secara rinci perihal penyebab kelima anggota DPR yang batal dilantik tersebut. "Kita cuma dapat keputusan bahwa itu tidak dilantik. Itu juga belum ada resmi, cuma kita belum diberi tau detailnya," kata dia.

Sekedar indformasi, lima anggota DPR berstatus tersangka itu antara lain, satu dari Partai Demokrat yaitu Jero Wacik, tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM, tiga dari PDIP yaitu Idham Samawi, Herdian Koosnadi dan Jimmi Damianus Idjie sebagai tersangka korupsi yang ditangani Kejaksaan, serta satu dari Partai Golkar, yaitu Iqbal Wibisono sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2008.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0512 seconds (0.1#10.140)