Besok Batas Akhir Anas Ajukan Banding

Selasa, 30 September 2014 - 17:41 WIB
Besok Batas Akhir Anas Ajukan Banding
Besok Batas Akhir Anas Ajukan Banding
A A A
JAKARTA - Besok waktu terakhir bagi kuasa hukum Anas Urbaningrum untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.

Namun kubu Anas mengaku kecewa lantaran belum mendapatkan salinan putusan pengadilan pada putusan perkara tingkat pertama atau putusan Pengadilan Tipikor.

"Ini yang memberatkan kami. Padahal besok (Rabu 1 Oktober 2014) hari terakhir (mengajukan banding)," kata tim kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, usai diskusi di bilangan Blok S, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).

Menurut Firman, sampai batas waktu pengajuan besok, pihak-pihak terkait disinyalir belum mendapatkan salinan putusan tersebut. Padahal secara legal, formil yuridis terdakwa harus menerima salinan putusan itu sebagai syarat pengajuan banding.

"Sedangkan yang kita terima itu yang coret-coretan. Padahal putusannya sudah dibacakan," ujarnya.

Dia mengatakan, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga belum mempunyai salinan putusan, dinilai wajar. Sebab, jaksa adalah pihak yang membuat tuntutan.

Sementara, bagi kubu Anas putusan itu penting didapatkan untuk menimbang kembali hasil putusan. Firman menambahkan, pihaknya akan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, meski hanya bermodalkan hasil 'coret-coretan' putusan pada tingkat putusan pertama.

"Dengan demikian kita ajukan (banding) menggunakan salinan putusan yang masih coret-coretan. Ini proses keadilan yang tidak adil buat Mas Anas," pungkasnya.

Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 24 September 2014 menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Anas. Dia juga didenda Rp300 juta dan uang pengganti Rp57 miliar. Atas vonis tersebut, Anas Urbaningrum pun berencana bakal mengajukan banding.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4464 seconds (0.1#10.140)