Pengesahan Daerah Otonom Baru Ditunda

Selasa, 30 September 2014 - 03:05 WIB
Pengesahan Daerah Otonom Baru Ditunda
Pengesahan Daerah Otonom Baru Ditunda
A A A
JAKARTA - Sejumlah Daerah Otonom Baru (DOB) yang tadinya akan disahkan dalam rapat paripurna Senin 29 September akhirnya ditunda. Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ingin agar pengesahan ini ditunda di DPR periode 2014-2019.

Pasalnya, dari 65 paket rancangan DOB yang dibahas dalam panja selama ini, pemerintah hanya mampu memekarkan 21 daerah, dan belum termasuk susulan paket 22 rancangan DOB. Sehingga, akan terjadi ketidakadilan pada daerah lainnya.

"Pada kesepakatan di Komisi II pada hari ini tidak diambil keputusan. Kami menyetujui bahwa ini (DOB) direkomendasikan ke DPR periode selanjutnya," kata Wakil Ketua DPR Sohibul Iman ketika memimpin sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin 29 September kemarin.

Hal itu disambut protes oleh puluhan perwakilan masyarakat dari Papua, Papua Barat, Sumatera Barat, dan Jawa Barat yang duduk di balkon ruang sidang paripurna DPR. Mereka kecewa karena aspirasi mereka untuk memekarkan daerahnya tidak dipenuhi. Bahkan, mereka pun mengeluarkan umpatan-umpatan dalam bahasa daerahnya masing-masing.

Reaksi perwakilan masyarakat ini mengundang ricuh, sampai kepolisian dan petugas keamanan DPR harus turun tangan untuk mentertibkan mereka. Sidang pun sempat diskorsing beberapa menit untuk menghindari kericuhan yang tidak diinginkan.

Sejumlah anggota DPR pun berebut interupsi, mereka menyampaikan bahwa ada baiknya jika pimpinan Komisi II, pimpinan fraksi, dan pemerintah melakukan lobi kembali agar DOB ini bisa disahkan pada DPR periode saat ini.

"Bukan uang yang mereka butuhkan, tapi perluasan kewenangan. Kasihan mereka sudah jauh-jauh ke sini dengan pakaian adat, mereka hanya ingin melihat perjuangannya berhasil," kata Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah dalam sidang.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Fraksi PDIP Rieke Dyah Pitaloka. Menurut dia, telah terjadi ketimpangan pada masyarakat di Jawa Barat selatan. Sehingga pemekaran adalah jalan untuk menyelesakan ketimpangan itu.

"Mereka butuh akses, juga sarana umum seperti rumah sakit, dan pendidikan," ujar Rieke.

Hal serupa juga disuarakan oleh Anggota Fraksi Partai Golkar, dan Partai Demokrat. Dan Fahri pun sempat ke balkon untuk menenangkan perwakilan daerah. Karena interupsi tersebut, pimpinan sidang mempersilakan Ketua Panja DOB Agun Gunnanjar Sudarsa untuk memberikan penjelasan.

Agun mengatakan, pertimbangan atas putusan penundaan itu karena, sudah berulang kali lobi-lobi yang dilakukan antara Komisi II dan pemerintah. Namun, tidak juga terselesaikan di tingkat panja.

"Tadi pagi, lempar lagi diputar lagi dan tidak juga ditemukan. Seolah-olah untuk pemekaran ini ada syaratnya. Kalau ada syaratnya ya kami batalkan untuk membuktikan bahwa ini tidak ada syaratnya," kata Agun.

Bahkan, lanjutnya, dirinya dan pimpinan Komisi II lainnya mendapatkan banyak penghinaan dan hujatan dari masyarakat. Pimpinan Komisi II dituding memungut Rp5 miliar untuk memekarkan satu daerah.

"Saya tidak pernah takut hadapi situasi apapun termasuk ditangkap KPK. Proses yang kami tempuh hanya menunda proses pengambilan keputusan yang akan dilakukan hari ini," jelasnya.

Menurut dia, paripurna memiliki otoritas untuk memutuskan di tingkat dua. Untuk bisa melangkah ke sana tidak mungkin sidang paripurna menetapkan secara serta merta begitu saja.

"Kami tidak bisa menganulir begitu saja proses keputusan tadi pagi," tandasnya.

Pada akhirnya, pimpinan sidang memutuskan bahwa akan diadakan lobi-lobi kembali antara pimpinan Komisi II, pimpinan fraksi, dan pemerintah untuk mengkaji kembali pengesahan DOB. Untuk kemudian disampaikan putusannya sebelum pidato terakhir Ketua DPR Marzuki Alie pada paripurna terakhir hari Selasa 30 September 2014.

Sementara itu, kondisi di sekitar kompleks Gedung DPR sendiri telah penuh sesak oleh perwakilan masyarakat dari timur. Mereka semua enggan meninggalkan DPR sebelum mengetahui hasil lobi antara DPR dengan pemerintah.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9590 seconds (0.1#10.140)