Senin, Nasib Gugatan PDIP Soal UU MD3 Diputuskan

Minggu, 28 September 2014 - 10:38 WIB
Senin, Nasib Gugatan PDIP Soal UU MD3 Diputuskan
Senin, Nasib Gugatan PDIP Soal UU MD3 Diputuskan
A A A
JAKARTA - MK akan menggelar sidang pembacaan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang dimohonkan PDIP, pada Senin 29 September 2014.

Berdasarkan informasi jadwal di situs resmi MK, mahkamahkonstitusi.go.id, sidang pembacaan putusan itu dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB. Perkara nomor 73/PUU-XII/2014 yang dimohonkan PDIP, salah satunya mempersoalkan mekanisme pemilihan Ketua DPR RI.

"Iya, jam 16.00 WIB," ujar Andi M Asrun, kuasa hukum PDIP kepada Sindonews melalui pesan singkat, Sabtu 27 September 2014 malam.

Selain itu, di hari dan jam yang sama, MK juga menjadwalkan sidang pembacaan putusan pengujian UU MD3 yang dimohonkan Khofifah Indar Parawansa, Rieke Diah Pitaloka, Prof Aida Fitayala Syafri Hubeis, Yuda Kusumaningsih, Lia Wulandari, Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP) yang diwakili Bernadet Maria Endang, Widyastuti, Perludem diwakili Titi Anggraini, Perkumpulan Mitra Gender diwakili Sri Redjeki Sumaryoto.

Sejumlah aktivis perempuan ini mengatasnamakan Koalisi Kepemimpinan Perempuan. Dalam perkara Nomor 82/PUU-XII/2014 itu, Mereka mempersoalkan penghapusan ketentuan yang menyangkut keterwakilan perempuan yang sebelumnya dijamin dalam UU Nomor 27 Tahun 2009.

Sekadar diketahui, pada sidang sebelumnya, Selasa 23 September 2014, Majelis Hakim Konstitusi belum bisa memberikan kepastian apakah ada sidang selanjutnya atau langsung digelar sidang putusan.

"Terhadap perkara ini, majelis akan memusyawarahkan dulu dan untuk sidang selanjutnya akan diberitahukan secara resmi oleh Mahkamah masing-masing perkara ini," ujar Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat menutup sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 23 September 2014.

Lebih lanjut, Hamdan mengatakan bahwa ada lima permohonan dalam uji materi UU MD3 tersebut. Untuk itu, pihaknya belum akan mengambil keputusan dan baru akan menjadwalkan sidang berikutnya setelah dilakukan musyawarah.

"Karena itu, hari ini tidak ditetapkan dulu jadwal sidangnya setelah dimusyawarahkan majelis. Akan diberikan kepada masing-masing pihak, apakah perkara ini terus akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Ataukah bisa juga langsung diputuskan oleh Mahkamah," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7121 seconds (0.1#10.140)