KPK Pastikan Banding Atas Vonis Anas

Kamis, 25 September 2014 - 19:15 WIB
KPK Pastikan Banding Atas Vonis Anas
KPK Pastikan Banding Atas Vonis Anas
A A A
JAKARTA - KPK akan banding terhadap vonis delapan tahun penjara terhadap Anas Urbaningrum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Anas merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait Proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK akan melakukan upaya banding terhadap vonis Anas, jadi akan banding," kata Jubir KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014).

Johan menjelaskan, ada beberapa pertimbangan sehingga KPK melakukan banding. Salah satunya ada beberapa dakwaan KPK tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Selain itu, kata Johan, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim masih jauh lebih rendah dengan tuntutan jaksa KPK yakni 15 tahun penjara. "Dalam waktu dekat (akan banding)," tukas Johan.

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar‎ Rp 57.590.330.580 dan USD 5.261.070‎.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6319 seconds (0.1#10.140)