Komisi III Berharap Hakim Adil Terhadap Anas

Rabu, 24 September 2014 - 07:04 WIB
Komisi III Berharap Hakim Adil Terhadap Anas
Komisi III Berharap Hakim Adil Terhadap Anas
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada Anas Urbaningrum dengan seadil-adilnya.

"Saya berharap majelis hakim, 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa', menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya terhadap Saudara Anas Urbaningrum," kata Bambang kepada Sindonews, Selasa 23 September 2014.

Politikus Golkar ini menegaskan, mendukung aparat penegak hukum secara total dalam memerangi pemberantasan korupsi. Namun, Bamsoet berpandangan, hakim harus tetap berdasarkan fakta dalam menjatuhkan vonis.

"Namun saya perlu mengingatkan agar dalam melakukan perang terhadap korupsi tersebut, penegak hukum benar-benar bertindak adil sesuai dengan fakta hukum yang logis dan dapat diterima akal sehat," tukasnya.

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim hari ini. Jaksa menuntut Anas 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair selama lima bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Anas terbukti menerima hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Anas juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp94.180.050.000 dan USD5.261.070. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Anas terbukti melakukan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek lain serta pencucian uang.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4568 seconds (0.1#10.140)