DPR Minta MK Tolak Gugatan UU MD3

Selasa, 23 September 2014 - 17:14 WIB
DPR Minta MK Tolak Gugatan UU MD3
DPR Minta MK Tolak Gugatan UU MD3
A A A
JAKARTA - DPR meminta MK menolak permohonan para pemohon uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Kami meminta Mahkamah menolak permohonan para pemohon," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, saat membacakan keterangan DPR dalam sidang lanjutan uji materi UU MD3, di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2014).

DPR, kata dia, juga meminta MK menerima seluruh keterangan DPR pada sidang hari ini. Lebih lanjut, kata dia, semua pasal UU MD3 yang digugat ke MK tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Tak hanya itu, DPR juga berpendapat, semua pasal yang digugat para pemohon tetap memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.

Sekadar diketahui, MK kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pada hari ini. Perkara sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB dimohonkan oleh PDIP, DPD, Khofifah Indar Parawansa Cs dan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana.

Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, MPR dan pihak terkait.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7797 seconds (0.1#10.140)