Status Anas di KAHMI Tergantung Vonis Hakim

Selasa, 23 September 2014 - 16:54 WIB
Status Anas di KAHMI Tergantung Vonis Hakim
Status Anas di KAHMI Tergantung Vonis Hakim
A A A
JAKARTA - Status keanggotaan Anas Urbaningrum di Koprs Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) ditentukan oleh sidang vonis besok.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu 24 September 2014 akan menggelar sidang putusan perkara gratifikasi, proyek lain serta tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Anas Urbaningrum.

Wakil Sekretaris Jenderal MN KAHMI Manimbang Kahariady mengatakan status keanggotaan Anas sebagai salah satu anggota presidium KAHMI akan ditentukan setelah pembacaan vonis hakim.

Namun, lanjut Hariady, dalam kasus-kasus yang dihadapi oleh anggota KAHMI, sejauh ini belum ada sanksi pemecatan terhadap anggota.

"Tentu saja kami secara internal akan membicarakan (status Anas pasca vonis) sesuai dengan arahan Pak Mahfud (Mahfud MD, Koordinator Presidium MN KAHMI)," kata Hariady di KAHMI Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2014).

Terkait kasus yang menjerat mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini, menurut Hariady, Majelis Etik MN KAHMI yang diketuai Jusuf Kalla akan menentukan apakah dalam vonis nanti ada pelanggaran etik atau tidak.

"Hal tersebut adalah otoritas majelis etik," kata Hariady.

"Saya tidak ingin mendahului majelis etik. Tapi Setelah vonis nanti, akan ada pertemuan internal," sambungnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1057 seconds (0.1#10.140)