Sidang MK Tentukan Gugatan Mekanisme Pemilihan Ketua DPR

Selasa, 23 September 2014 - 10:20 WIB
Sidang MK Tentukan Gugatan Mekanisme Pemilihan Ketua DPR
Sidang MK Tentukan Gugatan Mekanisme Pemilihan Ketua DPR
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan sela atau tidak atas uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Uji materi ini dimohonkan pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Apapun keputusan MK nanti sangat berpengaruh dengan posisi Ketua DPR periode 2014-2019.

"Apakah putusan sela atau tidak hari ini, saya belum tahu," ujar kuasa hukum PDIP, Andi Muhammad Asrun dalam perbincangannya dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Selasa (23/9/2014).

Berdasarkan jadwal, sidang MK mengenai uji materi UU MD3 itu akan digelar pukul 14.00 WIB nanti. Menurutnya, MK perlu mengeluarkan putusan sela, sehingga UU MD3 yang sebelumnya berlaku sementara hingga putusan akhir atas uji materi UU MD3 tersebut. "Kita berharap putusan sela hari ini," katanya.

Sekadar diketahui, jika MK mengeluarkan putusan sela hari ini dan UU MD3 yang lama berlaku sementara, maka jatah kursi Ketua DPR milik partai politik pemenang pemilu legislatif, yaitu PDIP.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5109 seconds (0.1#10.140)