Uji UU TPPU, MK Dengarkan Keterangan DPR & Pemerintah

Senin, 22 September 2014 - 15:10 WIB
Uji UU TPPU, MK Dengarkan Keterangan DPR & Pemerintah
Uji UU TPPU, MK Dengarkan Keterangan DPR & Pemerintah
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan uji Undang-undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, MK dengarkan keterangan DPR dan Pemerintah.

Seperti diketahui mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengajukan uji UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke MK.

Dalam sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB, Senin (22/9/2014) ini, mengagendakan mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah. Hadir dari perwakilan DPR, Hari Wicaksono dari Komisi III DPR.

Sedangkan dari perwakilan pemerintah, yakni Direktur Litigasi Peraturan dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) Mualimin Abdi.

Pada Senin 25 Agustus 2014, MK telah mengagendakan mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah. Namun, karena saat itu DPR tak hadir dan perwakilan Pemerintah belum siap, sehingga dijadwalkan kembali.

Sekadar diketahui, Akil merupakan terdakwa kasus dugaan suap sejumlah sengketa pemilukada di MK dan terkait dengan TPPU. Atas kondisi ini Akil merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.

Akil Mochtar sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Anggota DPR Fraksi Golkar itu tersangkut dugaan suap sengketa pemilukada di MK dan dugaan TPPU.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5299 seconds (0.1#10.140)