Kemendagri: Hansip Sepuh Mending Urus Masjid

Senin, 22 September 2014 - 12:36 WIB
Kemendagri: Hansip Sepuh Mending Urus Masjid
Kemendagri: Hansip Sepuh Mending Urus Masjid
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menata sejumlah hal dalam organisasi perlindungan masyarakat (Linmas) atau Pertahanan Sipil (Hansip). Salah satu yang akan ditata adalah pola perekrutan. Yakni, adanya batas maksimal umur anggota Linmas.

Penataan itu alasan mengapa Pemerintah mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1972 tentang Hansip. Dirjen Pemerintahan Umum pada Kemendagri Agung Mulyana mengatakan, saat ini pemerintah tidak bisa memberikan batas usia anggota Linmas, karena masih merujuk kepada Keppres Hansip.

"Nanti akan ada peraturan, apakah yang sudah sepuh diberhentikan dengan tunjangan atau bagaimana, karena saat ini ada yang usia 70 tahun, kan umur segitu lebih tepat banyak-banyak beribadah saja atau mengurus masjid," ujar Agung saat jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2014).

Selain itu, jumlah Linmas di tiap desa pun akan ditata. "Patronnya, satu desa kan 10 Hansip. Nah ini akan diatur lagi," katanya.

Lebih lanjut, kata Agung, saat ini jumlah Linmas di Indonesia mencapai 1.200.000 orang yang tersebar di 534 daerah otonom. Namun, dari jumlah tersebut terdapat gradasi usia, mulai yang muda hingga yang sangat tua.

"Kalau kita ingin kembangkan fungsi Hansip supaya lebih mumpuni, saat menanggulangi bencana sebelum BNPB datang, maka Hansip itulah yang mengarahkan masyarakat," tuturnya.

Sejumlah tugas itu tidak bersesuaian dengan peraturan dasar kehansipan saat belum dicabut. "Untuk itu kami ajukan ke Pak Presiden untuk mencabut Keppres Nomor 55 Tahun 1972 tentang Hansip ini supaya kita bisa kembangkan lebih lanjut," ucap dia.

Sehingga, kata dia, Linmas bisa dilatih lebih lanjut terutama dalam kebencanaan. Bahkan, Linmas bisa masuk ke TPS ketika pemilu atau pemilukada.

"Ada dalam Undang-undang Pemilu, Pasal 15. Tiap TPS dibantu dua petugas Linmas, mengatur ketertiban masyarakat yang akan memberikan suara. Ini tidak berkesesuaian dengan Keppres, nanti diganti dengan Undang-undang Sistem Sipil," imbuhnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4136 seconds (0.1#10.140)