KPU Usul SBY Tunda Pelantikan Jero

Senin, 22 September 2014 - 03:39 WIB
KPU Usul SBY Tunda Pelantikan Jero
KPU Usul SBY Tunda Pelantikan Jero
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mengusulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunda pelantikan Jero Wacik sebagai anggota DPR 2014-2019.

"KPU mengusulkan Presiden untuk menangguhkan peresmian beliau (Jero Wacik)," tutur Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada Sindonews melalui pesan singkat, Minggu 21 September 2014 malam.

Menurut dia, usulan KPU didasari surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai posisi hukum anggota DPR yang dikualifikasi sebagai terhukum, terdakwa dan tersangka. "Usulan KPU ke Presiden itu sudah disampaikan sejak dua minggu lalu," katanya.

Sementara surat dari KPK itu, kata dia, sekira beberapa minggu yang lalu. Sebelumnya KPK sudah membuat surat yang ditujukan kepada KPU dengan tembusan Bawaslu mengenai sikap KPK atas calon anggota DPR yang dikualifikasi sebagai terhukum, terdakwa dan tersangka.

KPK meminta agar pemerintah menunda pelantikan pihak yang tersangka atau terdakwa.

Pihak yang oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, diminta untuk ditunda pelantikannya.

Salah satu alasannya, tersangka atau terdakwa akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri yaitu tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundangan-undangan.

Usulan penundaan pelantikan itu dimaksudkan untuk melindungi citra dan kehormatan parlemen.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.

Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan korupsi junto 421 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6030 seconds (0.1#10.140)