KPU dan Parpol Diminta Respons Usulan KPK

Minggu, 21 September 2014 - 22:02 WIB
KPU dan Parpol Diminta Respons Usulan KPK
KPU dan Parpol Diminta Respons Usulan KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan parpol diminta merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar anggota legislatif terpilih yang tersangkut korupsi tak dilantik.

Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, permintaan KPK itu sifatnya imbauan. Hal ini bagian dari usaha KPK untuk ikut menegakkan integritas pejabat publik termasuk wakil rakyat.

"Sangat mungkin, KPK belajar dari pengalaman selama ini dimana seseorang yang menjadi tersangka korupsi hampir pasti bisa dibuktikan bersalah," ujar Lucius kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Minggu (21/9/2014).

Karena itu, lanjut dia, inisiatif KPK meminta pembatalan pelantikan caleg terpilih yang tersangka semestinya disambut oleh parpol dan KPU untuk mempertimbangkan pembatalan pelantikan para tersangka korupsi itu.

Dia berpendapat, sangat sedikit lembaga negara yang sepeduli KPK dalam hal menegakkan integritas politikus. Walaupun tak diatur tegas soal pembatalan caleg terpilih dalam undang-undang, bukan berarti jalan untuk melakukan penegakan integritas kosong sama sekali.

"Jadi butuh inovasi dari penyelenggara seperti KPK dan KPU untuk mendorong pemerintahan yang good governance. Sehingga diharapkan setelah KPK mengajukan usulan pembatalan, KPU dan parpol bisa mengeksekusi pembatalan caleg terpilih," katanya.

Ia meminta, KPU dan parpol jangan ikut mendiamkan sebuah masalah hanya karena tidak diatur tegas oleh undang-undang. "Etika Politik harus ditegakkan sesuai dengan visi pemerintahan bermartabat," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK sudah membuat surat yang ditujukan pada KPU dengan tembusan Bawaslu. Mengenai posisi hukum KPK atas calon anggota DPR yang dikualifikasi sebagai terhukum, terdakwa dan tersangka.

Pihak yang oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, diminta untuk ditunda pelantikannya. Salah satu alasannya, tersangka atau terdakwa akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri yaitu tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundangan-undangan.

Usulan penundaan pelantikan itu dimaksudkan untuk melindungi citra dan kehormatan parlemen.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5246 seconds (0.1#10.140)