Anas Berharap Pleidoinya Jadi Pertimbangan Hakim

Kamis, 18 September 2014 - 15:33 WIB
Anas Berharap Pleidoinya Jadi Pertimbangan Hakim
Anas Berharap Pleidoinya Jadi Pertimbangan Hakim
A A A
JAKARTA - Anas Urbaningrum berharap pleidoi atau pembelaannya, menjadi pertimbangan hakim untuk memutus perkara secara adil.

Terdakwa kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang menyampaikan hal itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah menyampaikan tuntutan pekan lalu. Hari ini giliran saya sampaikan nota pembelaan," kata Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Pledoi setebal 80 halaman tersebut, disiapkan untuk menanggapi tuntutan 15 tahun penjara yang dijatuhkan JPU KPK sebelumnya.

"Ujungnya adalah keputusan hakim. Kami berharap putusan adil. Fakta-fakta hukum yang terungkap secara terang gamblang, luas, untuk keadilan tidak boleh berpaling dari fakta persidangan," ujarnya.

"Mudah-mudahan bisa jadi pertimbangan dari hakim dalam nanti putus perkara ini. Situasinya tidak mudah. itu bagian dari agar tetap semangat," imbuhnya.

Sebelumnya, Anas dituntut pidana 15 tahun penjara denda Rp500 juta subsider selama lima bulan kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Anas terbukti melakukan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek lain serta pencucian uang.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7522 seconds (0.1#10.140)