KPK Periksa Pihak Kejagung Terkait Bambang Soeharto

Kamis, 18 September 2014 - 12:13 WIB
KPK Periksa Pihak Kejagung Terkait Bambang Soeharto
KPK Periksa Pihak Kejagung Terkait Bambang Soeharto
A A A
JAKARTA - Usut dugaan suap yang menjerat eks elite Hanura, Bambang W Soeharto (BWS), KPK periksa pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

KPK telah menetapkan Bambang W Soeharto sebagai tersangka atas dugaan kasus suap terhadap Jaksa Subri, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Salah satu yang bakal diperiksa penyidik KPK yakni Inspektur III Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Sugeng Pudjianto. Anak buah Jaksa Agung, Basyrief Arief itu bakal diperiksa sebagai saksi.

"Dia (Sugeng) diperiksa untuk tersangka BWS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Selain Agung, penyidik juga bakal memeriksa lima orang lainnya terkait kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, Arief Widodo, dua orang hakim Lombok, Desak Ketut Yuni Aryanti dan Anak Agung Putra Wirajaya, seorang swasta, Sugiharta alias Along serta saksi lain Apriyanto Kurniawan.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi," tambah Priharsa.

Seperti diketahui, Bambang ditetapkan menjadi tersangka terkait pengembangan kasus suap terhadap Jaksa Subri, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB.

Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5837 seconds (0.1#10.140)