SBY Gelar Rapat Terbatas Terkait RUU Pemda

Rabu, 17 September 2014 - 12:17 WIB
SBY Gelar Rapat Terbatas Terkait RUU Pemda
SBY Gelar Rapat Terbatas Terkait RUU Pemda
A A A
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) gelar rapat terbatas dengan menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II.

Rapat tersebut dilakukan di Istana Kepresiden Jakarta. Dengan dihadiri Wakil Presiden (Wapres) Boediono ini akan membahas Rancangan Undang undang (RUU) Pemerintah Daerah (Pemda).

"Agenda kita adalah mendengarkan presentasi Mendagri tentang RUU Pemda. Ini tonggak sejarah yang akan mengubah wajah pemerintahan kita di Tanah Air," kata Presiden SBY di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2014).

Presiden SBY menjelaskan, selama 10 tahun UU Pemda ada sejumlah permasalahan dan tantangan yang berimplikasi langsung pada pemerintahan dan pembangunan.‬

"‪Sebagai bangsa yang cerdas, kita tidak boleh membiarkan karena presiden yang akan datang bisa menjadi masalah yang lebih kompleks. Untuk itu kita punya kewjiban moral untuk memperbaiki UU," ucap SBY.

Fakta dan realitas mengenai sistem pemerintahan termasuk pemda yang berlaku hingga hari ini, kata SBY, menganut sistem negara kesatuan bukan sistem negara federal atau konfederasi.

"Kita tidak sadari bahwa ada distorsi adanya semangat kesatuan," kata dia.

Namun satu sisi, dalam pemilukada menganut sistem pemilihan langsung baik gubernur dan wali kota. Diakuinya, banyak hambatan di lapangan untuk menjalankan pemerintahan yang efektif dan juga menghambat jalannya pembangunan di daerah, lebih khusus lagi investasi di daerah.

SBY mengakui, banyak daerah yang sudah maju sesuai dengan potensi dan peluang daerah itu, tapi lebih banyak daerah yang kemajuannya masih jauh dari potensi dan peluang yang mereka miliki, salah satunya adalah tatanan, manajemen dalam pembangunan daerah.‬

‪"Oleh karena itu pemerintah ingin melakukan perbaikan terhadap UU Pemda yang berlaku," tukasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4815 seconds (0.1#10.140)