KPK Apresiasi Putusan Kasasi Luthfi Hasan Ishaaq

Selasa, 16 September 2014 - 13:12 WIB
KPK Apresiasi Putusan Kasasi Luthfi Hasan Ishaaq
KPK Apresiasi Putusan Kasasi Luthfi Hasan Ishaaq
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang memperkuat putusan hukuman Lutfhi Hasan Ishaaq.

Dalam vonis tingkat pertama, Luthfi yang mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dijatuhi hukuman 16 tahun penjara tanpa pencabutan hak politiknya.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman Luthfi menjadi 18 tahun penjara dan pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan politik.

"Putusan MA soal hukuman tambahan yang mencabut hak politik seseorang karena terbukti melakukan kejahatan korupsi bisa menjadi benchmark (tolok ukur) dan rujukan bagi pengadilan," tutur Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Menurut Bambang, pencabutan hak politik dipandang sebagai personifikasi fakta-fakta hukum yang dilakukan terhadap perilaku pejabat publik yang dilakukan secara melawan hukum dan transaksional.

KPK, kata Bambang, akan tetap menuntut pencabutan hak politik bagi terdakwa perkara dugaan korupsi.

Dia mencontohkan hal itu‎ dalam tuntutan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Dalam tuntutan atas Anas, KPK juga mengajukan pencabutan hak politik," tandas Bambang.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.8209 seconds (0.1#10.140)