Kemenag Pantau Penyelenggaraan Haji Khusus

Selasa, 16 September 2014 - 06:07 WIB
Kemenag Pantau Penyelenggaraan Haji Khusus
Kemenag Pantau Penyelenggaraan Haji Khusus
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memantau pelaksanaan haji khusus yang dilakukan oleh sejumlah penyelenggara haji. Hal itu bertujuan untuk memberikan jaminan kenyamanan pelayanan bagi jamaah yang akan menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama Mochammad Jasin mengatakan, pihaknya tidak hanya mengawasi pelaksanaan haji reguler saja tapi haji khusus.

Bila terjadi pelanggaran, Kemenag akan mencabut izin operasional penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

"Kemenag berhak mencabut izin PIHK-PIHK yang nakal karena menelantarkan jamaah di Saudi," katanya, Senin (15/9/2014).

Dia menjelaskan, kelemahan pelaksanaan haji khusus pada tahun lalu salah satunya, terkait akomodasi dan keterlambatan pengiriman makan pagi di Arafah oleh perusahaan katering yang ditunjuk PIHK. Karenanya pelayanan haji kali ini harus lebih ditingkatkan.

Jasin menambahkan, dari laporan yang diterima pemberangkatan jamaah haji reguler untuk gelombang II mulai tiba di Jeddah.

Mereka berasal dari kloter 12 embarkasi Medan, Sumatera Utara. Sesuai dengan data Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, sepanjang hari ini diberangkatkan 15 kloter jamaah gelombang II dari seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Budi Firmansyah mengatakan, pihaknya akan semakimal mungkin memberikan pelayanan yang terbaik baik dari segi pemondokan, penerbangan hingga penyediaan makan bagi para jamaah haji.

"Pelayanan untuk haji khusus kami punya wasdal (pengawasan dan pengendalian) untuk mengontrol, kita layani dengan baik. Kalau ada yang kurang baik, pasti ada punishmen," ujarnya.

Terkait penerbangan misalnya, seluruh travel haji yang tergabung dalam Amphuri memilih menggunakan maskapai penerbangan Flynas karena langsung mendarat di Jeddah, Arab Saudi.

Berbeda dengan maskapai lain yang harus transit terlebih dahulu sehingga lebih menghemat waktu. "Jamaah sudah membayar dengan harga khusus, maka harus mendaptakan perlakuan khusus," katanya.

Menurut dia, biaya yang dikeluarkan jamaah relatif murah hanya USD1.800 perjamaah. Sedangkan, maskapai lain biaya yang harus dikeluarkan jamaah bisa mencapai USD2.000-2.2000.

Budi menjamin, jamaah haji khusus dapat melaksanakan ibadahnya di Mekkah dengan khusyuk.

"Sejauh ini pelayanannya cukup baik. Jamaah diberi makan dua kali selama penerbangan. Jadi kami pastikan tidak ada jamaah yang terlantar karena pesawat delay dan sebagainya," ujarnya.

Budi menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan para jamaah di Makkah dan Madinah hingga kepulangannya ke Tanah Air.

Dia juga menepis anggapan adanya jamaah haji yang memanfaatkan haji khusus ini untuk overstayed di Arab Saudi.

"Kami menjamin tidak ada yang terlantar, kalau ada jamaah yang terlantar tentu bukan dari travel yang tergabung bersama kami," kata Budi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7079 seconds (0.1#10.140)