KPK Usut Dugaan Sumber Uang Pemerasan Jero Wacik

Jum'at, 12 September 2014 - 20:09 WIB
KPK Usut Dugaan Sumber Uang Pemerasan Jero Wacik
KPK Usut Dugaan Sumber Uang Pemerasan Jero Wacik
A A A
JAKARTA - KPK dalami rekanan dan sejumlah pejabat Kementerian ESDM yang jadi sumber uang pemerasan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Sebelumnya KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemerasan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar, tahun anggaran 2011-2013 di Kementerian ESDM.

Modus pemerasan yang dilakukan Jero di antaranya meminta anak buahnya di ESDM untuk menggelembungkan DOM, memerintahkan Waryono Karno selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM mempelajari DOM di sejumlah kementerian atau lembaga untuk kepentingan Jero.

Kemudian pengumpulan dana-dana rekanan yang menyelenggarakan program-program tertentu, dan kegiatan rapat-rapat fiktif. Sehingga terkumpul uang lebih dari Rp9,9 miliar. Uang tersebut diduga digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan Jero Wacik di media massa.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sampai hari ini jumlah uang hasil pemerasan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini masih di angka Rp9,9 miliar. Tetapi dari proses pengembangan penyidikan nilai itu masih bisa bertambah.

Dia melanjutkan, pihak yang diperas oleh Jero ada dua kelompok. Pertama, internal ESDM diantaranya pejabat kesekjenan, pejabat lain di direktorat jenderal (ditjen) serta lembaga di bawah pengasan ESDM.
Kedua, eksternal yakni rekanan-rekanan atau pihak-pihak lain yang berhubungan dengan ESDM.

“Jumlah pihak yang diperas berapa? Saya belum terima informasinya. Masih ditelusuri dan dikembangkan penyidik,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Johan tidak membantah dan tidak membenarkan bahwa dari Rp9,9 miliar itu ada Rp1,7 miliar yang diminta Jero dari kegiatan/pejabat kesekjenan ESDM. Pasalnya itu bisa saja diklarifikasi kepada sejumlah saksi dari ESDM.

Hari ini lanjutnya, penyidik memeriksa empat saksi untuk tersangka Jero Wacik. Mereka yakni Dirjen Energi Baru Terbarukan ESDM sekaligus mantan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Rida Mulyana, mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) atau Gedung Aset ESDM Dwi Hardhono.

mantan Sekjen ESDM Waryono Karno, dan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara PPBMN Sri Utami. Pemeriksaan ini untuk mendalami modus-modus lain Jero dan uang pemerasannya. “Karena itu diperiksa sebagai saksi terkait tersangka JW,” bebernya.

Dia melanjutkan, Rida Mulyana diperiksa dalam kapasitas jabatan sebagai kepala biro bukan dirjen. KPK mempersilahkan Rida mengaku tidak mengetahui kegiatan, perencanaan, atau penganggaran DOM Jero.

Yang jelas kata Johan, sebagai seorang saksi Rida diperiksa karena bisa jadi Rida pernah melihat, mendegar, atau mengetahui terjadinya tindak pidana Jero.

Di sisi lain, KPK masih menelusuri pemanfaatan uang dan aliran uang Jero ke pihak ketiga. Karena uang pemerasan itu ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain. KPK sedang melacak siapa-siapa saja penerima dan ke mana saja uang itu mengalir.

“Makanya ada saksi-saksi yang dipanggil terkait penggunaan itu. Saya kira ada saksi yg sudah diperiksa dan akan diperiksa,” tandas Johan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1203 seconds (0.1#10.140)