KPK Periksa Tujuh Saksi Dana Haji

Senin, 01 September 2014 - 16:12 WIB
KPK Periksa Tujuh Saksi Dana Haji
KPK Periksa Tujuh Saksi Dana Haji
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tujuh orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji 2012-2013.

Tujuh saksi dimintai keterangannya untuk kepentingan penyidikan kasus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/9/2014).

Tujuh orang yang bakal diperiksa berasal dari pihak swasta. Mereka antara lain, Bayu Irawan, Soetrisno, Siti Maryam Achmad, Nurhamdani Rakwad Taram, Asep Jamalludin Daud, Ahmad Fachrurozi Ropiudin dan Idham Kholid Rofiudin‬.

Suryadharma disangka telah menggunakan wewenangnya sebagai pejabat negara yang diduga menguntungkan dirinya atau pihak lain.

Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6757 seconds (0.1#10.140)