Bupati Kutai Timur Bantah Terima Uang Terkait Izin Tambang

Senin, 01 September 2014 - 15:11 WIB
Bupati Kutai Timur Bantah Terima Uang Terkait Izin Tambang
Bupati Kutai Timur Bantah Terima Uang Terkait Izin Tambang
A A A
JAKARTA - Bupati Kutai Timur Isran Noor membantah terima uang yang terkait dengan izin usaha pertambangan di daerahnya.

Isran Noor dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam persidangan perkara proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum.

Jaksa Yudi Kristiana mencecar Isran Noor terkait izin tambang di Kutai Timur yang pernah dikeluarkan salah satu izin usaha pertambangan (IUP) PT Arina Kota Jaya. Isran membantah menerima uang dalam pengurusan IUP tersebut.

"Tidak, saya sudah disumpah," kata Isran Noor saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014).

Isran tidak membantah pernah ketemu Khalilur R Abdullah alias Lilur, yang pernah membawa izin tambang di daerahnya. Dia mengaku pernah bertemu dengan Lilur di Kongres Partai Demokrat 2010.

Lilur, sambung Irsan pernah membawa 10 permohonan izin tambang salah satunya permohonan IUP PT Arina Kota Jaya.

"Saya setujui satu karena mencukupi syarat," kata mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Timur ini.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7582 seconds (0.1#10.140)