Pembebasan Hartati Tidak Sejalan Gaung SBY

Senin, 01 September 2014 - 15:01 WIB
Pembebasan Hartati Tidak Sejalan Gaung SBY
Pembebasan Hartati Tidak Sejalan Gaung SBY
A A A
JAKARTA - Pembebasan bersyarat Siti Hartati Murdaya dinilai tidak sesuai dengan semangat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pembebasan itu diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Siti Hartati Murdaya adalah terpidana kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) perkebunan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Pemberian PB (pembebasan bersyarat) bagi HM (Hartati Murdaya) adalah kewenangan Menkumham," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat, Senin (1/9/2014).

KPK menegaskan tidak memberikan rekomendasi terkait pembebasan bersyarat kepada mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.

"Pemberian PB ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sudah digaungkan Presiden SBY," tutur Johan.

Seperti diketahui, Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya itu divonis dua tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan pada tanggal 4 Februari 2013.

Hartati dinyatakan terbukti bersalah menyuap mantan Bupati Buol Amran Batalipu Rp3 miliar terkait pengurusan HGU perkebunan Kabupaten Buol.

Pemebebasan bersyarat Hartati menuai protes dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga ini menilai pembebasan Hartati telah merugikan Komisi Pemberasatan Korupsi dan nama pemerintah.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4696 seconds (0.1#10.140)