Kejaksaan Diminta Limpahkan Berkas Penggelapan Rp17 M ke Pengadilan

Minggu, 31 Agustus 2014 - 16:00 WIB
Kejaksaan Diminta Limpahkan Berkas Penggelapan Rp17 M ke Pengadilan
Kejaksaan Diminta Limpahkan Berkas Penggelapan Rp17 M ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat diminta segera melimpahkan berkas perkara dugaan penggelapan senilai Rp17 miliar yang melibatkan dirut PT Dharmakarya Dhikaalambhana berinisial HPM ke pengadilan.

Hal ini harus segera dilakukan guna menepis adanya dugaan Kejagung melakukan intervensi terhadap Kejari Jakarta Pusat terkait penggelapan oleh dirut perusahaan kontraktor instalasi air bersih ini.

Terlebih, kasus yang sudah terkantung-katung selama satu tahun ini Sejak Maret 2013, sudah dinyatakan lengkap alias P21, serta telah memasuki tahap II yakni berkas perkara serta tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Jadi demi rasa keadilan, kami berharap Kejari segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan, secara profesional, transparan dan indenpenden," kata Kuasa Hukum PT Dharmakarya Dhikaalambhana Rony Hutajulu.

Tersangka HPM akhirnya ditahan petugas Polres Jakarta Pusat dan sudah ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 27 Agustus lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat, Melani mengatakan tersangka HPM sudah ditahan. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga sudah menyatakan berkas lengkap atau P21.

Menurut Rony, kasus ini berawal ketika HPM yang menjabat dirut menerima dana proyek sebesar Rp39 miliar, namun yang masuk ke rekening perusahaan hanya Rp18 miliar.

Sisanya dimasukkan ke rekening pribadi tersangka. Atas kejadian tersebut, tersangka dilaporkan ke Polrestro Jakarta Pusat pada Maret 2013 lalu.

"Hingga kini, kasusnya baru memasuki tahap II atau dilimpahkan ke Kejaksaan. berharap tersangka bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya ada dugaan kasus ini diintervensi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)," katanya.

Rony menjelaskan, tersangka selama ini tidak pernah ditahan oleh polisi. Padahal, sudah sejak lama dijadikan tersangka dan DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 24 Maret 2014 lalu.

"Belakangan kami mendapat informasi Kejaksaan Agung melakukan ekspose perkara, padahal sudah ditetapkan P21 oleh Kejari Jakpus. Kami juga mengetahui ada surat dari Kejagung yang ditandatangani Jampidum ke Kejari Jakpus memerintahkan agar Kejari Jakpus menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap tersangka HPM, ini aneh sekali kok bisa ada surat seperti ini," ujarnya.

Ia juga sudah menyurati Kejaksaan Agung terkait adanya surat ini. Dalam surat kepada Kejagung, mereka meminta penjelasan terhadap dugaan intervensi tersebut.

Menurut dia, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah dua kali melakukan panggilan terhadap tersangka HPM dalam rangka Penyerahan Tahap II, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kata dia, hanya tinggal melimpahkan perkaranya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang.

Ia menilai penyalahgunaan kewenangan ini cenderung akan menghambat proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Tony Tri Bagus Spontana menegaskan, pihaknya menjamin tidak akan mengintervensi kasus penggelapan senilai Rp17 miliar, terlebih adanya tudingan Kejagung telah mengeluarkan SKP2. "Setelah saya konfirmasi semua menyatakan tidak ada memo tersebut," kata Tony.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4829 seconds (0.1#10.140)