Machfud Bantah Setor Uang untuk Hambalang

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 23:34 WIB
Machfud Bantah Setor Uang untuk Hambalang
Machfud Bantah Setor Uang untuk Hambalang
A A A
JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso membantah setor miliaran rupiah terkait proyek Hambalang.

"Tidak ada yang mulia," kata Machfud dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2014).

Machfud dihadirkan menjadi saksi untuk perkara gratifikasi proyek pembangunan Sport Center Hambalang dengan terdakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin mengulangi pertanyannya, namun Machfud tetap keukeuh mengatakan tidak pernah menyetor uang untuk mengerjakan proyek tersebut. "Tidak ada sama sekali," tukasnya.

KPK telah menetapkan Machfud Suroso sebagai tersangka kasus korupsi proyek Sport Center Hambalang.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.3423 seconds (0.1#10.140)