Pertimbangan Akil Tak Hadir di Sidang Gugatan UU TPPU

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 12:43 WIB
Pertimbangan Akil Tak Hadir di Sidang Gugatan UU TPPU
Pertimbangan Akil Tak Hadir di Sidang Gugatan UU TPPU
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua MK Akil Mochtar tak hadir dalam sidang perdana pengujian Undang-undang TPPU di Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Akil memang memiliki pertimbangan tak menghadirkan kliennya ke persidangan.

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa pemilukada di MK dan dugaan TPPU itu hanya diwakili kuasa hukumnya sebagai pihak pemohon gugatan UU TPPU dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu.

"Sampai sekarang kita masih mempertimbangkan apakah kita akan memohon kepada MK untuk menhadirkan Pak Akil atau tidak," ujar Kuasa Hukum Akil, Adardam Achyar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014).

Akan tetapi, kata dia, ada pertimbangan pihaknya untuk tidak menghadirkan Akil ke persidangan gugatan UU TPPU itu.

"Pertimbangan kami apabila beliau kami hadirkan, kami takut akan mengganggu suasana persidangan, karena bagaimanapun kan beliau mantan Ketua MK," tuturnya.

Jadi, tambah dia, keputusan untuk tidak menghadirkan Akil di MK itu lebih kepada kearifan, demi menempatkan MK bisa betul-betul independen tidak terpengaruh oleh pihak manapun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8075 seconds (0.1#10.140)